Kawasan perumahan menengah-atas yang menjadi sasaran kebijakan PPN DTP rumah 2027

PPN DTP Rumah 2027 Diusulkan Lanjut untuk Rp2-5 Miliar

Pemerintah mengusulkan kelanjutan PPN DTP rumah 2027 untuk rumah seharga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, namun pengamat menilai kebijakan ini belum tepat sasaran.

Pemerintah mengusulkan kelanjutan insentif PPN DTP rumah 2027 untuk rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga maksimal Rp5 miliar. Usulan ini penting diketahui calon pembeli maupun penjual rumah di segmen menengah-atas karena menyangkut potensi penghematan pajak sekaligus kritik soal ketepatan sasarannya dari kalangan pengamat pajak.

Usulan Perpanjangan PPN DTP Rumah untuk 2027

Menurut laporan ekbis.harianjogja.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sejumlah usulan insentif ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 2027 kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna Kabinet Merah Putih pada Jumat (23/10/2026). Salah satu usulan tersebut adalah kelanjutan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga maksimal Rp5 miliar.

Laporan ekonomi.bisnis.com menyebut hal yang sama, bahwa di sektor properti pemerintah mengusulkan kelanjutan fasilitas PPN DTP untuk rentang harga rumah tersebut. Kedua sumber ini menegaskan bahwa usulan tersebut masih berupa paparan dalam sidang kabinet dan belum memerinci ketentuan teknis maupun mekanisme pelaksanaannya.

Selain insentif PPN DTP rumah, usulan lain yang disampaikan Airlangga mencakup relaksasi iuran program jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan kematian, tambahan manfaat jaminan kerja, fasilitas KPR bersubsidi, serta program yang disebut Airlangga sebagai MBT tanpa rincian lebih lanjut. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh usulan ini masih memerlukan kejelasan desain kebijakan, kriteria penerima, dan kebutuhan anggaran sebelum pelaksanaannya dapat dipastikan.

Kritik Pengamat Soal Ketepatan Sasaran

Laporan nasional.kontan.co.id pada 25 Oktober 2026 mengutip Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, yang menilai kebijakan PPN DTP rumah belum tepat sasaran. Menurut Fajry, fasilitas yang berlaku untuk rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar dinilai lebih banyak menyasar kelompok masyarakat kelas atas ketimbang kelas menengah.

“Sedari awal, saya sudah menyatakan jika kebijakan ini tidak tepat sasaran. Mengingat ambang batas nilai rumah yang mendapatkan fasilitas PPN DTP sampai Rp 5 miliar,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id.

Fajry juga menyoroti data pemanfaatan insentif yang disebutnya paling banyak berasal dari kelompok pembeli rumah dengan kisaran harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. “Jelas, tidak tepat sasaran. Rumah dengan nilai sebesar itu pasarnya adalah kelas atas bukan kelas menengah. Bahkan, kalau dilihat dari data, yang paling banyak memanfaatkan adalah kelompok rumah kisaran Rp 2 hingga Rp 5 miliar,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kelompok kelas menengah justru lebih membutuhkan dukungan fiskal untuk menjaga daya beli, sementara kelompok kelas atas dinilai memiliki tingkat kesejahteraan yang relatif lebih baik sehingga tidak terlalu bergantung pada insentif pemerintah. “Padahal yang butuh sokongan fiskal pada saat ini adalah kelas menengah. Sedangkan kelas atas, tanpa sokongan fiskal sekalipun, kesejahteraan mereka sudah meningkat,” imbuh Fajry. Ia pun menilai kebijakan tersebut berisiko meningkatkan ketimpangan apabila manfaat insentif lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Kontan juga mencatat bahwa hingga semester I-2026, sebanyak 9.618 unit rumah telah memperoleh fasilitas PPN DTP, berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Perumahan 2026. Pemanfaatan insentif ini masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, dengan Jawa Barat sebagai wilayah penerima terbanyak sejumlah 3.684 unit rumah, disusul Banten dengan 2.094 unit, dan Jawa Timur yang juga tercatat sebagai salah satu provinsi dengan jumlah penerima terbesar. Jumlah 9.618 unit tersebut setara dengan sekitar 25,7% dari total unit rumah yang memperoleh fasilitas serupa sepanjang 2025.

Poin Keterangan
Rentang harga rumah Di atas Rp2 miliar hingga maksimal Rp5 miliar
Status usulan Masih berupa usulan dalam Sidang Kabinet Paripurna, belum ada ketentuan teknis
Target mulai 2027 (bagian dari rangkaian insentif ekonomi yang disiapkan untuk tahun tersebut)
Kritik utama Dinilai pengamat CITA belum tepat sasaran karena lebih banyak menyasar kelas atas
Data pemanfaatan semester I-2026 9.618 unit rumah, terbanyak di Jawa Barat (3.684 unit) dan Banten (2.094 unit)

Langkah Praktis bagi Pembeli dan Penjual

  1. Pantau perkembangan resmi usulan PPN DTP rumah 2027 sebelum mengambil keputusan membeli, karena ketentuan teknisnya belum final menurut paparan pemerintah.
  2. Bagi yang berencana membeli rumah di rentang harga Rp2-5 miliar, siapkan simulasi pembiayaan lebih dari satu skenario, termasuk jika insentif direvisi atau dibatasi di kemudian hari. Gunakan simulasi KPR untuk membandingkan kebutuhan cicilan.
  3. Penjual rumah di segmen menengah sebaiknya memantau diskusi kebijakan ini karena kritik soal ketepatan sasaran berpotensi memengaruhi arah kebijakan ke depan.
  4. Cek listing properti di kawasan yang diminati, misalnya PIK 2 atau BSD, untuk melihat gambaran harga rumah yang beredar saat ini.
  5. Konsultasikan rencana jual beli dengan pihak yang memahami regulasi pajak properti sebelum mengambil keputusan besar.

Pertanyaan yang Sering Muncul

Apa itu PPN DTP rumah 2027?

PPN DTP rumah 2027 adalah usulan kelanjutan fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah untuk rumah seharga di atas Rp2 miliar hingga maksimal Rp5 miliar, yang disampaikan pemerintah dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Oktober 2026.

Apakah PPN DTP rumah 2027 sudah pasti berlaku?

Belum. Menurut laporan harianjogja.com dan bisnis.com, usulan ini masih berupa paparan dan belum memerinci ketentuan teknis maupun mekanisme pelaksanaannya.

Mengapa PPN DTP rumah dikritik pengamat pajak?

Pengamat CITA Fajry Akbar menilai kebijakan ini belum tepat sasaran karena ambang batas harga hingga Rp5 miliar dinilai lebih banyak menyasar kelompok kelas atas dibanding kelas menengah yang menurutnya lebih membutuhkan dukungan fiskal.

Bila Anda sedang mempertimbangkan membeli atau menjual rumah saat kebijakan ini masih berkembang, tim Property Cuan siap membantu lewat konsultasi via WhatsApp.

Sumber

  • ekbis.harianjogja.com – “Insentif Ketenagakerjaan 2027: Pemerintah Buka Magang, PPh DTP dan Perumahan” – tautan sumber
  • ekonomi.bisnis.com – “Daftar Insentif Ketenagakerjaan 2027: Magang Nasional, Pekerja Gaji Rp10 Juta Bebas PPh” – tautan sumber
  • nasional.kontan.co.id – “Pengamat Ingatkan Risiko Ketimpangan dari Insentif PPN DTP Rumah” – tautan sumber