Alamat
Ruko Prominence 38H No 27, Alam Sutera, Tangerang
Pemerintah memastikan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah akan berlanjut sampai 2027. Kabar ini penting bagi calon pembeli rumah sampai Rp2 miliar, karena PPN atas pembelian itu tetap ditanggung pemerintah, dan bagi pengembang yang menjual rumah di rentang harga tersebut.
Apa yang Diumumkan Pemerintah Soal PPN DTP
Menurut laporan CNN Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah akan dilanjutkan pada 2027. Insentif ini berlaku untuk rumah dengan nilai sampai Rp2 miliar, dan skemanya diberikan sebesar 100 persen.
Airlangga juga menjelaskan, fasilitas ini mencakup pembelian rumah dengan nilai lebih tinggi. Untuk rumah senilai Rp5 miliar, bagian yang mendapat fasilitas PPN DTP tetap dibatasi sampai Rp2 miliar saja. “Pembelian dari Rp5 miliar dipotong Rp2 miliar untuk fasilitas tersebut,” ujar Airlangga, seperti dikutip CNN Indonesia. Keputusan ini dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto terkait program bantuan pemerintah untuk kuartal IV.
Laporan Ortax menguatkan informasi yang sama, bahwa PPN DTP sektor perumahan tetap berlaku untuk rumah seharga sampai Rp2 miliar, dengan pembelian di atas Rp5 miliar dipotong Rp2 miliar dari skema fasilitas tersebut.
Selain insentif perumahan, pemerintah juga melanjutkan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan, yang kini diperluas ke seluruh sektor dan diperkirakan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja, menurut CNN Indonesia.
Artinya bagi Pasar Properti Jakarta, Tangerang, dan Bali
Bagi calon pembeli di Jakarta, Tangerang, dan Bali yang sedang mencari rumah dengan harga sampai Rp2 miliar, perpanjangan ini berarti ada kesempatan lebih lama untuk membeli tanpa menanggung PPN. Untuk rumah seharga Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP berlaku untuk bagian senilai Rp2 miliar dari harganya.
Menurut laporan detikcom, Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono menyebut penjualan properti mengalami pertumbuhan sejak insentif ini berlaku, baik untuk rumah subsidi di bawah Rp300 juta maupun rumah komersial, terutama yang harganya mencapai Rp5 miliar. Ari menjelaskan perbandingan dampaknya terhadap penjualan: “Untuk Rp 5 miliar aja kan kita perlu berapa ini? Perlu 40 orang (pembeli yang membeli rumah subsidi harga Rp 150-200 jutaan) untuk (mendapat penjualan) Rp 5 miliar. Padahal kalau komersial Rp 5 miliar perlu 1 orang pembeli, pertumbuhannya naik Rp 5 miliar di sisi penjualan properti.”
Namun tidak semua pihak sepakat soal batas harga ini. Ketua Umum APERSI Deddy Indrasetiawan menilai insentif untuk rumah sampai Rp5 miliar perlu dikaji ulang karena mengurangi pendapatan negara. Menurutnya, kelompok yang membeli rumah Rp2-5 miliar tergolong kalangan menengah atas, sehingga insentif seharusnya lebih difokuskan ke masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ia juga menyoroti ketimpangan persyaratan, di mana rumah subsidi harus memenuhi syarat seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sementara rumah komersial Rp2-5 miliar tidak memerlukan itu namun tetap mendapat keringanan pajak.
Bagi pengembang, kepastian kebijakan ini bisa membantu mereka meyakinkan calon konsumen bahwa proyek yang baru selesai di tahun-tahun berikutnya tetap berpotensi mendapat fasilitas serupa, selama kebijakan ini masih berlanjut. Ari Tri Priyono bahkan berharap insentif ini diperpanjang lagi setelah 2027, “jangan cuma sampai 2027, tapi terus mungkin sampai properti ini membaik.”
Rumah yang sedang dipasarkan bisa dilihat di listing rumah.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis insentif | PPN DTP 100% untuk pembelian rumah |
| Batas harga penuh insentif | Rumah sampai Rp2 miliar |
| Rumah di atas Rp2 miliar | Untuk rumah Rp5 miliar, Rp2 miliar dari nilainya dipotong fasilitas PPN DTP |
| Masa berlaku | Dilanjutkan sampai 2027 |
| Pihak yang mendukung perluasan | Himperra (Ari Tri Priyono) menilai insentif mendorong penjualan rumah subsidi dan komersial |
| Pihak yang minta evaluasi | APERSI (Deddy Indrasetiawan) menilai batas Rp5 miliar perlu dikaji karena menyasar kalangan menengah atas |
Langkah Praktis bagi Calon Pembeli Rumah
- Cek harga rumah incaran apakah berada di kisaran sampai Rp2 miliar untuk mendapat fasilitas PPN DTP penuh, atau sampai Rp5 miliar untuk mendapat potongan sebagian.
- Minta rincian harga dari pengembang yang menyebutkan secara jelas berapa nilai PPN yang ditanggung pemerintah dalam transaksi tersebut.
- Hitung ulang kemampuan cicilan dengan simulasi KPR agar tahu pasti berapa beban bulanan setelah memperhitungkan penghematan pajak.
- Pastikan dokumen transaksi dan akta jual beli mencatat penerapan fasilitas PPN DTP secara benar sebelum proses serah terima.
- Bagi yang berencana menjual properti, pantau perkembangan kebijakan ini di Market Insight karena bisa memengaruhi minat pembeli terhadap listing yang dipasarkan di halaman jual properti.
Pertanyaan yang Sering Muncul
Berapa Batas Harga Rumah Bebas PPN Penuh
Fasilitas PPN DTP 100 persen berlaku untuk pembelian rumah dengan nilai sampai Rp2 miliar, sesuai keterangan Airlangga Hartarto dalam laporan CNN Indonesia.
Apakah Rumah Rp5 Miliar Tetap Dapat Insentif
Ya, untuk rumah senilai Rp5 miliar, bagian senilai Rp2 miliar dari harga tersebut tetap mendapat fasilitas PPN DTP, sedangkan sisanya dikenakan PPN normal.
Sampai Kapan Insentif PPN DTP Berlaku
Berdasarkan pengumuman pemerintah, fasilitas ini dilanjutkan sampai tahun 2027, meski sejumlah asosiasi pengembang berharap kebijakan ini diperpanjang lagi setelah itu.
Bagi yang ingin memastikan rumah incaran memenuhi syarat insentif PPN DTP ini atau butuh perhitungan lebih detail sebelum membeli, silakan konsultasi via WhatsApp dengan tim Property Cuan.

